Laman

Sabtu, 15 September 2012

Menjaga Metabolisme Tubuh



Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan jadwalnya. Sebab:

Malam hari pk 9 - 11 : adalah pembuangan zat-zat tidak berguna/ beracun (detoxin)
di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini
seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik. Bila saat
itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak negatif bagi kesehatan.

Malam hari pk 11 - dini hari pk 1 : saat proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.

Dini hari pk 1 - 3 : proses de-toxin di bagian empedu, juga berlangsung dalam
kondisi tidur.

Dini hari pk 3 - 5 : de-toxin di bagian paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk
yang hebat bagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena proses
pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran pernafasan, maka tak Perlu
minum obat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.

Pagi pk 5 - 7 : de-toxin di bagian usus besar, harus buang air di kamar kecil.

Pagi pk 7 - 9 : waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan
pagi. Bagi orang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum pk 6:30.
Makan pagi sebelum pk 7:30 sangat baik bagi mereka yang ingin menjaga
kesehatannya. Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah
kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat makan pagi hingga pk 9-10
daripada tidak makan sama sekali. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang
akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak berguna. Selain itu, dari
tengah malam hingga pukul 4 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang
belakang untuk memproduksi darah.

Jumat, 14 September 2012

Pajak bumi dan bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.


Penagihan
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Penagihan
Dasar Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  2. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  3. Surat Tagihan Pajak (STP)
Pelaksanaan Penagihan
  1. Kepala Kantor Pelayanan PBB atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat melaksanakan tindakan penagihan PBB apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam STP PBB tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.
  2. Penerbitan Surat Teguran (ST) sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan segera setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
  3. Setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya ST, jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala KP PBB atau Kepala KPP Pratama segera menerbitkan Surat Paksa (SP)
  4. Setelah lewat waktu 2x 24 jam sejak Surat Paksa (SP) diberitahukan kepada Penanggung Pajak, jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
  5. Setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melaksanakan Pengumuman Lelang (PL).
  6. Setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melaksanakan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui Kantor Lelang.
  7. Dalam hal dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, kepada Penanggung Pajak dapat diterbitkan SP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 hari sejak ST diterbitkan.
Hak-hak Wajib Pajak
  1. Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak.
  2. Menerima salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
  3. Menentukan urutan barang yang akan dilelang
  4. Mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak beserta denda termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang serta melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak
  1. Membantu Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya dengan : memperbolehkan memasuki ruangan, tempat usaha, tempat tinggal; dan memberikan keterangan lisan atau pun tertulis;yangdiperlukan;
  2. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan, atau disewakan.
Tugas Juru sita Pajak
  1. Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus;
  2. Memberitahukan Surat paksa;
  3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
  4. Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Lain-Lain
  1. Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak
  2. Dalam melaksanakan penyitaan Jurusita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk menemukan objek sita ditempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Jurusita Pajak berhak meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.

Minggu, 09 September 2012

Metode Harga Pokok Pesanan


Metode Harga pokok Pesanan adalah suatu metode pengumpulan biaya produksi untuk menentukan harga pokok produk pada perusahaan yang menghasilkan produk atas dasar pesanan. 
Metode harga pokok pesanan biasanya diterapkan di perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan. Perusahaan ini mengolah bahan baku menjadi produk jadi berdasarkan pesanan dari luar atau dari dalam perusahaan
  • Sifat produksinya terputus-putus tergantung pada pesanan yang diterima.
  • Bentuk produk tergantung dari spesifikasi pemesan.
  • Pengumpulan biaya produksi dilakukan pada kartu biaya pesanan, yang memuat rincian untuk masing-masing pesanan.
  • Total biaya produksi dikalkulasi setelah pesanan selesai.
  • Biaya produksi epr unit dihitung, dengan membagi total biaya produksi dengan total unit yang dipesan.
  • Akumulasi biaya umumnya menggunakan biaya normal.
  • Produk yang sudah selesai langsung diserahkan pada pemesan.
Kartu Biaya Pesanan 


 


Kartu biaya pesanan adalah dokumen dasar dalam penentuan biaya pesanan yang mengakumulasi biaya-biaya untuk setiap pesanan. Kartu ini berfungsi sebagai rekening pembantu yang digunakan untuk mengumpulkan biaya produksi tiap pesanan. Biaya produksi dipisahkan menjadi biaya produksi langsung (biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja) dan biaya produksi tidak langsung BOP). Biaya produksi langsung dicatat dalam kartu biaya pesanan yang bersngkutan secara langsung, sedangkan biaya produksi tidak langsung dicatat dalam kartu biaya pesanan berdasarkan suatu tarif tertentu.

Contoh kasus
PT ABC dalam menyelesaikan suatu pesanan no 110 menghabiskan rincian biaya sebagai berikut:
  1. Biaya bahan baku
Kertas jenis X              85 rem @ Rp 10.000                                Rp850.000
Tinta jenis B                5 kg @ Rp 100.000                                    500.000
Jumlah bahan baku untuk pesanan 110                                             Rp1.350.000
  1. Biaya tenaga kerja
Upah langsung untuk pesanan 110 adalah 225 jam @ Rp 4.000            Rp 900.000
  1. Biaya overhead pabrik
Biaya overhead pabrik dibebankan ke produk atas dasar tarif sebesar 150% dari biaya tenaga kerja langsung
Pesanan 110          150% x Rp 900.000                                        Rp1.350.000

Dari data diatas kita masukan ke dalam kartu biaya pesanan sebagai berikut:


 
 
   *BTKL = Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung


Pencatatan akuntansi metode harga pokok pesanan

a.         Akuntansi biaya bahan baku
Untuk pembelian bahan baku dicatat dengan jurnal
Persediaan bahan baku                      xxx
Utang usaha/Kas                                    xxx
(jurnal jika menggunakan metode perpetual)


Pembelian                                      xxx
Utang usaha/Kas                                    xxx
(jurnal jika menggunakan metode periodik)
Sedangkan untuk penggunaan bahan baku dicatat dengan jurnal:
Barang dalam proses                        xxx
Persediaan bahan baku                             xxx
Missal dari contoh diatas diketahui total pemakaian bahan baku sebesar Rp 1.350.000 maka jurnalnya adalah
Barang dalam proses                        1.350.000
Persediaan bahan baku                             1.350.000
Jurnal untuk mencatat pemakaian bahan penolong adalah
BOP sesungguhnya                         xxx
Persediaan bahan penolong                        xxx
b.         Akuntansi biaya tenaga kerja
Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja yang terutang adalah
Gaji dan upah                                 xxx
Utang gaji dan upah                                xxx
Jurnal untuk mencatat distribusi biaya tenaga kerja adalah
Barang dalam proses                        xxx         
BOP sesungguhnya                         xxx
Biaya administrasi dan umum             xxx
Biaya pemasaran                             xxx
Gaji dan upah                                        xxx
Dari contoh soal diatas maka jurnal untuk mencatat pemakaian biaya tenaga kerja adalah
Barang dalam proses                        900.000
Gaji dan upah                                        900.000
c.         Akuntansi biaya overhead pabrik
Jurnal untuk mencatat BOP yang sesungguhnya terjadi adalah:
BOP sesungguhnya                         xxx
Macam-macam biaya                                xxx
Jurnal untuk mencatat pembebanan BOP adalah:
Barang dalam proses                        xxx
BOP yang dibebankan                                       xxx
Kemudian BOP yang dibebankan ditutup ke BOP sesungguhnya dengan jurnal
BOP yang dibebankan                      xxx
BOP sesungguhnya                                xxx
Dari contoh kasus diatas maka jurnal untuk mencatat pembebanan BOP adalah
Barang dalam proses                        1.350.000
BOP yang dibebankan                                       1.350.000
BOP yang dibebankan                      1.350.000
BOP sesungguhnya                                1.350.000
d.         Akuntansi untuk produk jadi
Jurnal untuk produk jadi adalah
Persediaan produk jadi                      xxx
Barang dalam proses                                xxx
Misal dari contoh diatas pesanan 110 telah selesai diproduksi maka dari kartu biaya pesanan akan dapat dihitung biaya produksi yang telah dikeluarkan untuk pesanan yang bersangkutan. Harga pokok pesanan 110 dihitung sebagai berikut:
Biaya bahan baku                            1.350.000
Biaya tenaga kerja                              900.000
BOP                                            1.350.000
Total harga pokok pesanan 110                   3.600.000
Maka jurnalnya adalah
Persediaan produk jadi                      3.600.000
Barang dalam proses                                3.600.000
e.         Akuntansi untuk harga pokok produk dalam proses
Jurnal untuk mencatat produk dalam proses adalah
Persediaan produk dalam proses           xxx
Barang dalam proses                                         xxx
f.          Akuntansi untuk pesanan yang dijual
Jurnal untuk mencatat pesanan yang telah terjual adalah
Harga pokok penjualan                               xxx
Persediaan produk jadi                              xxx
Piutang dagang/Kas                                  xxx
Penjualan                                                       xxx
Misal pesanan 110 telah dijual dengan harga Rp 5.200.000 maka jurnalnya adalah
Harga pokok penjualan                               3.600.000
Persediaan produk jadi                              3.600.000
Piutang dagang/Kas                                  5.200.000
Penjualan                                                       5.200.000